STUKTUR LPMI STIKes RESPATI


DESKRIPSI TUGAS POKOK, WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN URAIAN TUGAS

1.    Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal (Ka. LPMI)

a.   Tugas Pokok

Mengelola implementasi SPMI melalui perencanaan, penerapan, monitoring evaluasi dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat Institusi serta pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

b.   Wewenang

1)    Bertanggung jawab langsung dibawah Ketua STIKes dalam melakukan tata kelola pengembangan penjaminan mutu di tingkat institusi.

2)    Memberikan masukan kepada pimpinan mengenai upaya perbaikan dan peningkatan jaminan mutu di tingkat institusi

3)    Membantu Ketua STIKes dalam mengimplementasikan SPMI di tingkat perguruan tinggi dan pengawasan SPMI di setiap unit kerja

4)    Memberikan penilaian kinerja pada divisi yang berada di bidang LPMI

c.    Tanggungjawab

1)     Menyusun dan menetapkan program kerja, rencana kegiatan, dan target capaian serta jadwal pelaksanaan kegiatan LPMI

2)   Mengimplementasikan SPMI dalam pengelolaan kinerja LPMI sesuai dengan siklus PPEPP

3) Melakukan pengendalian dan peningkatan terhadap dokumen SPMI (standar, manual, SOP dan formulir)

4) Memastikan seluruh instrumen yang digunakan AMI maupun Monev sudah tervalidasi oleh LPMI dan disyahkan oleh Ketua STIKes.

5)  Memfasilitasi peningkatan kompetensi dan terbentuknya tim auditor internal STIKes Respati

6) Memfasilitasi peningkatan kompetensi dan terbentuknya tim Monevin STIKes Respati

7)     Penanggung jawab terlaksananya kegiatan AMI per tahun

8)     Penanggungjawab terlaksanaknya kegiatan monev per semester

9) Bertanggungjawab dalam melaporkan data kegiatan penjaminan mutu sesuai regulasi kebijakan pemerintah secara reguler dan tepat waktu

10)  Menyusun laporan kinerja tahunan LPMI untuk diketahui pimpinan dan disyahkan oleh Ketua STIKes

 

d.   Uraian Tugas

1)    Menyusun Rencana Strategis (Renstra) LPMI mengacu pada capaian target kinerja yang dirumuskan pada Renstra STIKes Respati

2)  Menyusun program kerja Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas

3)       Mengkoordinir proses revisi penyusunan dokumen SPMI (bila diperlukan)

4)  Mengembangkan, melengkapi dan memvalidasi setiap dokumen SPMI sesuai regulasi pemerintah dan kebijakan internal STIKes Respati.

a)    Dokumen kebijakan SPMI

b)   Dokumen manual SPMI

c)    Dokumen standar SPMI

d)   Dokumen formulir SPMI

e)    Dokumen Audit Mutu Internal (AMI)

f)    Dokumen Monev unit kerja

5)      Mempersiapkan kebutuhan dokumen pendukung/bukti sahih keterlaksanaan monev LPMI per semester

6)       Mempersiapkan kebutuhan dokumen pendukung/bukti sahih keterlaksanaan AMI LPMI per tahun

7)        Mengkoordinir kegiatan dan kebutuhan yang berhubungan dengan implementasi SPME (Kegiatan Re-akreditasi dan Surveilans) baik tingkat institusi maupun tingkat Program Studi

8)        Mengusulkan kebutuhan brenchmark/ workshop/ pelatihan internal atau eksternal untuk peningkatan kompetensi divisi dibawah LPMI, auditor dan monevin

9)        Koordinasi dengan operator PDSI dalam pengelolaan informasi digital kegiatan SPMI

10)    Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi setiap unit kerja pada pimpinan dan disyahkan oleh Ketua STIKes

11)    Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Audit Mutu Internal pada pimpinan STIKes Respati

12)    Merumuskan capaian kinerja LPMI sesuai jobdeks, capaian Renstra dan Renop tahunan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas LPMI

13)    Melaksanakan perintah/instruksi lain yang diberikan oleh atasan

 

 

2.    Divisi Monev

a.      Tugas Pokok

Mendukung kinerja Lembaga Penjaminan Mutu dalam Implementasi SPMI

b.      Tanggungjawab

1)    Membantu secara teknis dan administrasi pengelolaan SPM dilingkungan PT sesuai arahan Kepala LPMI

2)    Bersama kepala LPMI melakukan validasi instrumen monev dan survey kepuasan

3)    Mensosialisasikan dokumen SPMI untuk diimplementasikan di setiap unit kerja

4)    Menjadi koordinator tim monev internal

c.       Uraian Tugas

1)        Membantu secara teknis dan adminsitrasi pengelolaan SPM dilingkungan PT sesuai arahan Kelapa LPMI.

2)          Mendokumentasikan setiap kegiatan SPM

3)          Bersama-sama dengan Kepala LPMI mempersiapkan kebutuhan dokumen/bukti     sahih pelaksanaan SPMI di LPMI untuk kebutuhan AMI LPMI

4)          Bersama-sama dengan Kepala LPMI mempersiapkan kebutuhan dokumen/ bukti     sahih pelaksanaan kinerja di LPMI untuk kebutuhan monev LPMI

5)          Mensosialisasikan dokumen SPMI yang sudah divalidasi dan disyahkan ole       Ketua STIKes pada setiap unit kerja

6)          Mensosialisasikan instrument monev dan survei (kepuasan dan pemahaman visi misi) yang sudah divalidasi dan disyahkan oleh LPMI

7)          Mengkordinir kegiatan monev di setiap unit kerja

8)          Mengolah data hasil monev SPMI

9)          Membantu kepala LPMI dalam menyusun pelaporan kegiatan monev yang dilaksanakan di setiap unit kerja

10)      Membantu Kepala LPMI dalam mengkordinir pelaksanaan survey (kepuasan dan pemahaman visi misi) di tingkat Lembaga.

11)      Bersama-sama Kepala LPMI mengkordinir kebutuhan persiapan dan pelaksanaan SPME baik ditingkat institusi maupun program studi

12)      Melaksanakan penugasan yang terikat dengan pengelolaan SPM dan diberikan oleh Kepala LPMI

 

3.    Penanggungjawab Mutu (PjM) Prodi

a.      Tugas Pokok

Memastikan dan menjaga kualitas proses pendidikan dan pembelajaran di program studi. Mengimplementasikan standar akademik sesuai siklus PPEPP terutama pada tahap evaluasi yang dilaksanakan secara terjadwal dan berkelnajutan dalam mendukung peningkatan mutu program studi

b.      Tanggungjawab

                           1)     Mensosialisasikan dokumen SPMI di Program Studi

                           2)     Menyusun instrumen Monev Program yang diperlukan dalam tahapan evaluasi di Program Studi

                           3)     Melaksanakan kegiatan Monev program di Program Studi

                           4)     Menyiapkan dokumen implementasi SPMI Prodi untuk persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi

c.       Uraian Tugas

                           1)     Menyusun program kerja penjaminan mutu di Program studi untuk diketahui oleh Ketua Prodi dan disetujui oleh Ka. LPMI

                           2)     Mensosialisasikan instrumen monev dan survey di tingkat Program Studi

                           3)     Melaksanakan kegiatan survey pemahaman visi misi dan survei kepuasan mahasiswa terhadap penyelenggaraan program pembelajaran praktik lapangan di program studi.

                           4)     Melaksanakan kegiatan survey pemahaman visi misi dan survei kepuasan mahasiswa terhadap penyelenggaraan program pembelajaran praktik lapangan di program studi

                           5)     Melakukan pengelolaan data hasil kegiatan monev, untuk diketahui oleh Kepala LPMI dan di syahkan oleh pimpinan STIKes.

                           6)      Melakukan pemantauan dan pengawasan pemenuhan indikator mutu Program Studi

                           7)     Bersama sama KPS menyusun rencana dan pelaksanaan pemenuhan indikator mutu program studi.

                           8)     Bersama sama KPS menyusun dan menyepakati upaya mitigasi risiko di tingkat Program Studi.