DESKRIPSI TUGAS POKOK,
WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN URAIAN TUGAS
1.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal (Ka. LPMI)
a. Tugas Pokok
Mengelola
implementasi SPMI melalui perencanaan, penerapan, monitoring evaluasi dan
pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat Institusi serta
pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
b.
Wewenang
1)
Bertanggung jawab langsung
dibawah Ketua STIKes dalam melakukan tata kelola pengembangan penjaminan mutu
di tingkat institusi.
2)
Memberikan masukan kepada
pimpinan mengenai upaya perbaikan dan peningkatan jaminan mutu di tingkat
institusi
3)
Membantu Ketua STIKes
dalam mengimplementasikan SPMI di tingkat perguruan tinggi dan pengawasan SPMI
di setiap unit kerja
4)
Memberikan penilaian
kinerja pada divisi yang berada di bidang LPMI
c.
Tanggungjawab
1)
Menyusun dan menetapkan
program kerja, rencana kegiatan, dan target capaian serta jadwal pelaksanaan
kegiatan LPMI
2) Mengimplementasikan SPMI
dalam pengelolaan kinerja LPMI sesuai dengan siklus PPEPP
3) Melakukan pengendalian dan
peningkatan terhadap dokumen SPMI (standar, manual, SOP dan formulir)
4) Memastikan seluruh
instrumen yang digunakan AMI maupun Monev sudah tervalidasi oleh LPMI dan
disyahkan oleh Ketua STIKes.
5) Memfasilitasi peningkatan
kompetensi dan terbentuknya tim auditor internal STIKes Respati
6) Memfasilitasi peningkatan
kompetensi dan terbentuknya tim Monevin STIKes Respati
7)
Penanggung jawab
terlaksananya kegiatan AMI per tahun
8)
Penanggungjawab
terlaksanaknya kegiatan monev per semester
9) Bertanggungjawab dalam
melaporkan data kegiatan penjaminan mutu sesuai regulasi kebijakan pemerintah
secara reguler dan tepat waktu
10)
Menyusun laporan kinerja
tahunan LPMI untuk diketahui pimpinan dan disyahkan oleh Ketua STIKes
d.
Uraian Tugas
1) Menyusun Rencana Strategis
(Renstra) LPMI mengacu pada capaian target kinerja yang dirumuskan pada Renstra
STIKes Respati
2) Menyusun program kerja
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
3) Mengkoordinir proses
revisi penyusunan dokumen SPMI (bila diperlukan)
4) Mengembangkan, melengkapi
dan memvalidasi setiap dokumen SPMI sesuai regulasi pemerintah dan kebijakan
internal STIKes Respati.
a)
Dokumen kebijakan SPMI
b)
Dokumen manual SPMI
c)
Dokumen standar SPMI
d)
Dokumen formulir SPMI
e)
Dokumen Audit Mutu
Internal (AMI)
f)
Dokumen Monev unit kerja
5) Mempersiapkan kebutuhan
dokumen pendukung/bukti sahih keterlaksanaan monev LPMI per semester
6) Mempersiapkan kebutuhan
dokumen pendukung/bukti sahih keterlaksanaan AMI LPMI per tahun
7)
Mengkoordinir kegiatan dan
kebutuhan yang berhubungan dengan implementasi SPME (Kegiatan Re-akreditasi dan
Surveilans) baik tingkat institusi maupun tingkat Program Studi
8)
Mengusulkan kebutuhan
brenchmark/ workshop/ pelatihan internal atau eksternal untuk peningkatan
kompetensi divisi dibawah LPMI, auditor dan monevin
9)
Koordinasi dengan operator
PDSI dalam pengelolaan informasi digital kegiatan SPMI
10)
Mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi setiap unit kerja pada pimpinan
dan disyahkan oleh Ketua STIKes
11)
Mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan Audit Mutu Internal pada pimpinan STIKes Respati
12)
Merumuskan capaian kinerja
LPMI sesuai jobdeks, capaian Renstra dan Renop tahunan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas LPMI
13)
Melaksanakan perintah/instruksi
lain yang diberikan oleh atasan
2.
Divisi Monev
a. Tugas Pokok
Mendukung kinerja
Lembaga Penjaminan Mutu dalam Implementasi SPMI
b. Tanggungjawab
1)
Membantu secara teknis dan
administrasi pengelolaan SPM dilingkungan PT sesuai arahan Kepala LPMI
2)
Bersama kepala LPMI
melakukan validasi instrumen monev dan survey kepuasan
3)
Mensosialisasikan dokumen
SPMI untuk diimplementasikan di setiap unit kerja
4)
Menjadi koordinator tim
monev internal
c. Uraian Tugas
1)
Membantu secara teknis dan
adminsitrasi pengelolaan SPM dilingkungan PT sesuai arahan Kelapa LPMI.
2)
Mendokumentasikan setiap kegiatan SPM
3)
Bersama-sama dengan Kepala LPMI mempersiapkan
kebutuhan dokumen/bukti sahih pelaksanaan SPMI di LPMI untuk kebutuhan AMI LPMI
4)
Bersama-sama
dengan Kepala LPMI mempersiapkan kebutuhan dokumen/ bukti sahih pelaksanaan
kinerja di LPMI untuk kebutuhan monev LPMI
5)
Mensosialisasikan dokumen SPMI yang sudah
divalidasi dan disyahkan ole Ketua STIKes pada setiap unit kerja
6)
Mensosialisasikan instrument monev dan survei
(kepuasan dan pemahaman visi misi) yang sudah divalidasi dan disyahkan oleh
LPMI
7)
Mengkordinir kegiatan
monev di setiap unit kerja
8)
Mengolah data hasil monev SPMI
9)
Membantu kepala LPMI dalam menyusun pelaporan
kegiatan monev yang dilaksanakan di setiap unit kerja
10)
Membantu Kepala LPMI dalam mengkordinir
pelaksanaan survey (kepuasan dan pemahaman visi misi) di tingkat Lembaga.
11)
Bersama-sama Kepala LPMI mengkordinir
kebutuhan persiapan dan pelaksanaan SPME baik ditingkat institusi maupun
program studi
12)
Melaksanakan
penugasan yang terikat dengan pengelolaan SPM dan diberikan oleh Kepala LPMI
3.
Penanggungjawab Mutu (PjM) Prodi
a. Tugas Pokok
Memastikan dan
menjaga kualitas proses pendidikan dan pembelajaran di program studi.
Mengimplementasikan standar akademik sesuai siklus PPEPP terutama pada tahap
evaluasi yang dilaksanakan secara terjadwal dan berkelnajutan dalam mendukung
peningkatan mutu program studi
b. Tanggungjawab
1) Mensosialisasikan dokumen SPMI di Program Studi
2) Menyusun instrumen Monev Program yang diperlukan dalam
tahapan evaluasi di Program Studi
3) Melaksanakan kegiatan Monev program di Program Studi
4) Menyiapkan dokumen implementasi SPMI Prodi untuk
persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi
c. Uraian Tugas
1) Menyusun program kerja penjaminan mutu di Program studi
untuk diketahui oleh Ketua Prodi dan disetujui oleh Ka. LPMI
2) Mensosialisasikan instrumen monev dan survey di tingkat
Program Studi
3) Melaksanakan kegiatan survey pemahaman visi misi dan
survei kepuasan mahasiswa terhadap penyelenggaraan program pembelajaran praktik
lapangan di program studi.
4) Melaksanakan kegiatan survey pemahaman visi misi dan
survei kepuasan mahasiswa terhadap penyelenggaraan program pembelajaran praktik
lapangan di program studi
5) Melakukan pengelolaan data hasil kegiatan monev, untuk
diketahui oleh Kepala LPMI dan di syahkan oleh pimpinan STIKes.
6) Melakukan
pemantauan dan pengawasan pemenuhan indikator mutu Program Studi
7) Bersama sama KPS menyusun rencana dan pelaksanaan
pemenuhan indikator mutu program studi.
8) Bersama sama KPS menyusun dan menyepakati upaya mitigasi
risiko di tingkat Program Studi.
.png)